dewan guru SDN kalirejo 1

dewan guru SDN kalirejo 1

Tuesday 24 April 2012

SDN KALIREJO 1 matoh: video kesibukan guru SDN Kalirejo 1 matoh

SDN KALIREJO 1 matoh: video kesibukan guru SDN Kalirejo 1 matoh

Menjadi Sarjana


SarjanaHingga saat ini menjadi sarjana mungkin masih manjadi dambaan dan harapan bagi sebagian besar orang, tentu dengan alasan  dan motif yang  beragam, mulai dari motif yang bersifat naif-pragmatis hingga motif altruistik-idealis. Dalam hal ini, motif naif-pragmatis bisa dimaknai sebagai dorongan yang lebih tertuju kepada kepentingan pribadi, misalnya untuk menjadi kaya-raya, atau mendapat kedudukan dalam jabatan, melalui upaya dan tindakan yang menghalalkan segala cara. Sementara motif altruistik-idealis dapat dipahami sebagai motif yang didasari untuk melayani dan memberikan manfaat bagi orang lain, melalui upaya belajar keras dan penuh kesungguhan.
Sarjana adalah gelar akademik yang diberikan kepada lulusan program pendidikan sarjana (S-1).  Untuk memperoleh gelar sarjana, secara normatif dibutuhkan waktu perkuliahan selama  4-6 tahun atau telah menempuh perkuliahan dengan jumlah SKS sebanyak 140-160. Jika seseorang sudah dinyatakan lulus oleh sebuah perguruan tinggi, maka dia berhak menyandang gelar sarjana.
Hingga era akhir  70-an,  keberadaan sarjana boleh dikatakan tergolong makhluk langka di bumi Indonesia, mungkin karena pada waktu itu jumlah perguruan tinggi (negeri maupun swasta) di Indonesia masih  relatif terbatas. Namun seiring dengan semakin diperluasnya jumlah program studi dan terus berkembangnya jumlah perguruan tinggi hingga ke pelosok-pelosok daerah, maka jumlah sarjana Indonesia pun semakin bertebaran, dengan bidang keahlian yang beragam.
Sebelum tahun 1993,  sebutan gelar sarjana di Indonesia masih bisa dihitung dengan jari, sebut saja misalnya: Drs., Dra, Ir., atau SH. Namun sejak  tahun 1993 (Keputusan Mendikbud No. 036/U/1993),  ketentuan  sebutan gelar akademik  menjadi lebih beragam,  disesuaikan dengan bidang keahlian masing-masing, (saat ini jumlahnya hingga mencapai puluhan, saya pun tak kuasa  untuk mengingatnya satu per satu).
Belakangan ini sedang berkembang  polemik terkait dengan adanya Surat Edaran dari Dirjen Dikti No. 152/E/T/2012  tentang kewajiban publikasi ilmiah dalam Jurnal sebagai syarat untuk lulus menjadi sarjana. “Seorang sarjana harus memiliki kemampuan menulis secara ilmiah, termasuk menguasai tata cara penulisan ilmiah yang baik”, demikian ungkap Dirjen Dikti Kemdikbud, Djoko Santoso,  ketika diwawancarai oleh  Kompas.com. Walau secara teknis, mungkin akan timbul berbagai persoalan dalam mengimplementasikannya, tetapi secara pribadi pada dasarnya saya setuju dengan adanya ketentuan ini, dengan harapan semoga dapat memperbaiki mutu  sarjana kita, khususnya dalam mengembangkan budaya intelektual, yang belakangan ini tampaknya cenderung memudar.
Perkembangan terbaru, berdasarkan Peraturan Presiden No. 8 tahun 2012 tentang  Kerangka Kualifikasi  Nasional Indonesia, sarjana (S1) dikategorikan sebagai  jabatan teknisi atau analis (bukan dikategorikan sebagai ahli)  yang berada pada  level (jenjang) 6 (enam), dengan gambaran kualifikasi, sebagai berikut:
  • Mampu mengaplikasikan bidang keahliannya dan memanfaatkan IPTEKS pada bidangnya dalam penyelesaian masalah serta mampu beradaptasi terhadap situasi yang dihadapi.
  • Menguasai konsep teoritis bidang pengetahuan tertentu secara umum dan konsep teoritis bagian khusus dalam bidang pengetahuan tersebut secara mendalam, serta mampu memformulasikan penyelesaian masalah prosedural.
  • Mampu mengambil keputusan yang tepat berdasarkan analisis informasi dan data, dan mampu memberikan petunjuk dalam memilih berbagai alternatif solusi secara mandiri dan kelompok.
  • Bertanggung jawab pada pekerjaan sendiri dan dapat diberi tanggung jawab atas pencapaian hasil kerja organisasi.
Memperhatikan ketentuan tentang  Kerangka Kualifikasi  Nasional Indonesia (KKNI) tesebut, tampak bahwa seorang  sarjana sesungguhnya memiliki posisi yang relatif tinggi dalam struktur masyarakat Indonesia,  dilihat dari kapasitas keilmuan dan kompetensi yang dimilikinya.
Dengan demikian kiranya cukup terang, sesungguhnya  sarjana bukanlah orang sembarangan dan bukan sembarangan orang. Kepadanya dituntut untuk tersedia kapasitas kognitif tingkat tinggi serta memiliki tanggung jawab yang tidak hanya pada dirinya dan lingkungan dimana dia berada, tetapi juga memikul tanggung jawab yang hakiki yaitu kepada Sang Khalik
Barangkali itulah sarjana yang sejatinya.
==================
Menurut Anda, bagaimana kaitannnya dengan keharusan guru untuk memiliki kualifikasi S1/D4?

HINDARI MOTIVASI DENGAN ANCAMAN...................


Teknik Pemotivasian Dalam perspektif manajemen, salah satu tugas yang harus dijalankan oleh seorang pemimpin adalah berusaha memotivasi setiap individu yang dipimpinnya agar memiliki motivasi yang kuat dalam melaksanakan setiap tugas dan pekerjaannya, sehingga pada girilirannya dapat dihasilkan kinerja yang unggul.  Misalnya, untuk meningkatkan kinerja guru, kepala sekolah atau pengawas sekolah dituntut untuk dapat membina dan meningkatkan motivasi kerja guru. Demikian pula, untuk meningkatkan kinerja siswa (prestasi belajar siswa), seorang guru dituntut untuk dapat  membina  dan meningkatkan motivasi belajar siswanya.
Upaya memotivasi (motivating) individu dapat dilakukan melalui berbagai cara.  Menurut Huse dan Bowditch (1973), terdapat tiga model memotivasi seseorang, yaitu: (1) model kekuatan dan ancaman; (2) model ekonomik/mesin, dan (3) model pertumbuhan-sistem terbuka.
Yang akan kita bicarakan di sini adalah model yang pertama yaitu pemotivasian  model kekuatan dan ancaman (a force and coercion model). Model ini merupakan model tertua dan sangat sederhana dalam memahami atau memandang manusia.  Model ini mempratikkan pemotivasian dengan cara memaksa orang lain (baik melalui tindakan atau verbal) untuk berperilaku tertentu  dengan cara menggunakan ancaman,  intimidasi atau bentuk lain yang bersifat represif dengan menggunakan kekuatan (power), yang dimilikinya.
Asumsi yang mendasari model pemotivasian  model kekuatan dan ancaman ini adalah bahwa seseorang akan bekerja (belajar atau berperilaku) dengan baik apabila disudutkan pada sebuah situasi, di mana ia hanya bisa memilih bekerja ataukah dihukum (Huse dan Bowditch, 1973).
Asumsi ini senada dengan asumsi yang mendasari teori X-nya McGregor, bahwa pada dasarnya manusia itu malas, suka menghindari tugas dan tanggung jawab, dan apabila tidak diintervensi dan diancam oleh atasan, maka ia akan pasif. Oleh sebab itu agar seseorang mau bekerja ia harus dipaksa (Carver dan Sergiovanni, 1969).
Pemotivasian Model Kekuatan dan Ancaman oleh beberapa kalangan sering disebut sebagai strategi buntu, yaitu strategi yang terpaksa digunakan ketika pemimpin sudah merasa kehabisan akal  (atau justru kehilangan kewarasannya?) untuk merubah perilaku orang-orang yang dipimpinnya.
Sepintas, model pemotivasian yang menebarkan kecemasan ini tampak sangat efektif untuk memotivasi seseorang. Melalui ancaman dan intimidasi tertentu, orang akan menjadi patuh dan bekerja sesuai dengan aturan-aturan yang telah ditetapkan (atau mungkin tepatnya sesuai dengan keinginan).
Namun dibalik itu perlu diwaspadai,  penggunaan pemotivasian model kekuatan dan ancaman ini ternyata  dapat menjadikan orang tidak bahagia dan dapat merusak kepribadian seseorang. Dengan adanya ancaman terus menerus, orang akan merasa tidak bisa mengembangkan potensinya, mengalami ketumpulan berfikir, dan mengalami ketegangan jiwa (stress).
Dalam konteks sekolah, Les Parsons dalam bukunya yang berjudul Bullied Teacher Bullied Student mengupas tentang perilaku intimidasi di sekolah yang dilakukan siswa, guru dan kepala sekolah. Dikatakannya, bahwa pelaku intimidasi secara sengaja bermaksud menyakiti seseorang secara fisik, emosi atau sosial dan pelaku intimidasi sering merasa perbuatannya itu dapat dibenarkan.
Dalam konteks bisnis, hasil penelitian yang dilakukan oleh Dr Nicolas Gillet, dari Universite François Rabelais di Prancis menunjukkan bahwa manajer yang menggunakan ancaman sebagai cara untuk memotivasi karyawan, cenderung memiliki dampak negatif pada kesejahteraan karyawan.
Jika sudah seperti ini,  maka  hasil dari upaya pemotivasian akan menjadi terbalik, seharusnya dapat meningkatkan kinerja atau prestasi yang lebih baik malah yang terjadi adalah penderitaan dan kerusakan kepribadian.
Oleh karena itu, untuk menjadi pemimpin yang sukses sedapat mungkin kita perlu menghindari penggunaan pemotivasian model kekuatan dan ancaman ini. Gunakanlah cara-cara pemotivasian lain yang lebih manusiawi, yang dapat menjadikan orang-orang berbahagia, mampu berinovasi dan dapat mengoptimalkan segenap potensi yang dimilikinya.
Bagaimana menurut Anda?

Pelayanan Dasar Bimbingan dan Konseling (Kurikulum Bimbingan)

1. Pengertian
Pelayanan Dasar Bimbingan dan Konseling (Kurikulum Bimbingan)Pelayanan Dasar adalah salah satu komponen program Pelayanan Bimbingan dan Konseling Komprehensif, yang saat ini dikembangkan di Indonesia.  Pelayanan dasar diartikan sebagai proses pemberian bantuan kepada seluruh konseli melalui kegiatan penyiapan pengalaman terstruktur secara klasikal atau kelompok yang disajikan secara sistematis dalam rangka mengembangkan perilaku jangka panjang sesuai dengan tahap dan tugas-tugas perkembangan (yang dituangkan sebagai standar kompetensi kemandirian) yang diperlukan dalam pengembangan kemampuan memilih dan mengambil keputusan dalam menjalani kehidupannya.
Di Amerika Serikat sendiri, istilah pelayanan dasar ini lebih populer dengan sebutan kurikulum bimbingan (guidance curriculum). Tidak jauh berbeda dengan pelayanan dasar, kurikulum bimbingan ini diharapkan dapat memfasilitasi peningkatan pengetahuan, sikap, dan keterampilan tertentu dalam diri siswa yang tepat dan sesuai dengan tahapan perkembangannya (Bowers & Hatch dalam Fathur Rahman)
Penggunaan instrumen asesmen perkembangan dan kegiatan tatap muka terjadwal di kelas sangat diperlukan untuk mendukung implementasi komponen ini. Asesmen kebutuhan diperlukan untuk dijadikan landasan pengembangan pengalaman tersetruktur yang disebutkan.
2. Tujuan Pelayanan dasar
Pelayanan dasar bertujuan untuk membantu semua konseli agar memperoleh perkembangan yang normal, memiliki mental yang sehat, dan memperoleh keterampilan dasar hidupnya, atau dengan kata lain membantu konseli agar mereka dapat mencapai tugas-tugas perkembangannya. Secara rinci tujuan pelayanan ini dapat dirumuskan sebagai upaya untuk membantu konseli agar (1) memiliki kesadaran (pemahaman) tentang diri dan lingkungannya (pendidikan, pekerjaan, sosial budaya dan agama), (2) mampu mengembangkan keterampilan untuk mengidentifikasi tanggung jawab atau seperangkat tingkah laku yang layak bagi penyesuaian diri dengan lingkungannya, (3) mampu menangani atau memenuhi kebutuhan dan masalahnya, dan (4) mampu mengembangkan dirinya dalam rangka mencapai tujuan hidupnya.
3. Fokus Pengembangan Pelayanan dasar
Untuk mencapai tujuan tersebut, fokus perilaku yang dikembangkan menyangkut aspek-aspek pribadi, sosial, belajar dan karir. Semua ini berkaitan erat dengan upaya membantu konseli dalam mencapai tugas-tugas perkembangannya (sebagai standar kompetensi kemandirian). Materi pelayanan dasar dirumuskan dan dikemas atas dasar standar kompetensi kemandirian antara lain mencakup pengembangan: (1) self-esteem, (2) motivasi berprestasi, (3) keterampilan pengambilan keputusan, (4) keterampilan pemecahan masalah, (5) keterampilan hubungan antar pribadi atau berkomunikasi, (6) penyadaran keragaman budaya, dan (7) perilaku bertanggung jawab. Hal-hal yang terkait dengan perkembangan karir (terutama di tingkat SLTP/SLTA) mencakup pengembangan: (1) fungsi agama bagi kehidupan, (2) pemantapan pilihan program studi, (3) keterampilan kerja profesional, (4) kesiapan pribadi (fisik-psikis, jasmaniah-rohaniah) dalam menghadapi pekerjaan, (5) perkembangan dunia kerja, (6) iklim kehidupan dunia kerja, (7) cara melamar pekerjaan, (8) kasus-kasus kriminalitas, (9) bahayanya perkelahian masal (tawuran), dan (10) dampak pergaulan bebas.
4. Strategi Pelaksanaan Pelayanan dasar
  • Bimbingan Kelas; Program yang dirancang menuntut konselor untuk melakukan kontak langsung dengan para peserta didik di kelas. Secara terjadwal, konselor memberikan pelayanan bimbingan kepada para peserta didik. Kegiatan bimbingan kelas ini bisa berupa diskusi kelas atau brain storming (curah pendapat).
  • Pelayanan Orientasi; Pelayanan ini merupakan suatu kegiatan yang memungkinkan peserta didik dapat memahami dan menyesuaikan diri dengan lingkungan baru, terutama lingkungan Sekolah/Madrasah, untuk mempermudah atau memperlancar berperannya mereka di lingkungan baru tersebut. Pelayanan orientasi ini biasanya dilaksanakan pada awal program pelajaran baru. Materi pelayanan orientasi di Sekolah/Madrasah biasanya mencakup organisasi Sekolah/Madrasah, staf dan guru-guru, kurikulum, program bimbingan dan konseling, program ekstrakurikuler, fasilitas atau sarana prasarana, dan tata tertib Sekolah/Madrasah.
  • Pelayanan Informasi; Yaitu pemberian informasi tentang berbagai hal yang dipandang bermanfaat bagi peserta didik. melalui komunikasi langsung, maupun tidak langsung (melalui media cetak maupun elektronik, seperti : buku, brosur, leaflet, majalah, dan internet).
  • Bimbingan Kelompok; Konselor memberikan pelayanan bimbingan kepada peserta didik melalui kelompok-kelompok kecil (5 s.d. 10 orang). Bimbingan ini ditujukan untuk merespon kebutuhan dan minat para peserta didik. Topik yang didiskusikan dalam bimbingan kelompok ini, adalah masalah yang bersifat umum (common problem) dan tidak rahasia, seperti : cara-cara belajar yang efektif, kiat-kiat menghadapi ujian, dan mengelola stress.
  • Pelayanan Pengumpulan Data (Aplikasi Instrumentasi); Merupakan kegiatan untuk mengumpulkan data atau informasi tentang pribadi peserta didik, dan lingkungan peserta didik. Pengumpulan data ini dapat dilakukan dengan berbagai instrumen, baik tes maupun non-tes.
Sumber:
Diambil dari:
Fathur Rahman. tt.  Modul Ajar Pengembangan dan Evaluasi Program BK. Pendidikan Profesi Guru Bimbingan Dan Konseling/Konselor (PPGBK). Program Studi Bimbingan dan Konseling Universitas Negeri Yogyakarta: Yogyakarta.
makalah dan artikel pendidikan
Refleksi:
Pelayanan Dasar ini bisa dikatakan sebagai bentuk penegasan paradigma baru pelayanan  bimbingan  dan konseling di sekolah yang berorientasi pada perkembangan (developmental Guidance and Counseling) dan model bimbingan dan konseling komprehensif (Comprehensice Guidance and Counseling), dimana upaya bimbingan dan konseling lebih mengedepankan pelayanan yang bersifat preventif dan pengembangan, menggantikan paradigma lama yang lebih berorientasi pada pendekatan kuratif-klinis.
Namun sungguh sangat disayangkan, dalam tataran realita upaya mengimplementasikan pelayanan bimbingan dan konseling perkembangan dan komprehensif ini tampaknya masih sangat beragam dan masih ditemukakan berbagai kendala. Menurut hemat saya,  salah satu kendala yang dirasakan saat ini adalah belum tersedianya kurikulum bimbingan yang terstandarkan secara nasional yang dapat dijadikan sebagai rujukan, baik dalam hal konten (isi), proses, penilaian dan hasil yang diharapkan. Hal ini tampak berbeda dengan kurikulum mata pelajaran, yang sudah memiliki standar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan  beserta standar penilaiaannya. Walaupun, ABKIN telah menerbitkan Standar Kompetensi Kemandirian (SKL-nya BK), tapi tampaknya masih diberlakukan secara fakultatif.
Agar pelayanan Bimbingan dan Konseling dapat berjalan optimal  dan terstandarkan, saya berharap semoga pihak yang berwenang kiranya dapat segera menerbitkan regulasi yang pasti tentang Standar Pelayanan Bimbingan dan Konseling di Sekolah, melengkapi  PERMENDIKNAS No. 27 tahun 2008 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Konselor.
Bagaimana menurut Anda?

Info PP No.15 Tahun 2012 tentang Kenaikan Gaji PNS

Peraturan Pemerintah No. 15 Tahun 2012 Ini mungkin berita tahunan yang senantiasa ditunggu-tunggu oleh para Pegawai Negeri Sipil. Pada tanggal 6 Februari 2012 lalu, Presiden RI telah menetapkan dan menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2012 tentang Perubahan Gaji Pegawai Negeri Sipil, beserta lampirannya, yang diberlakukan sejak 1 Januari 2012.
Menurut Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan, Kiagus Badaruddin,  sebagaimana dirilis oleh Antara.News,  bahwa besarnya kenaikan Gaji Pegawai Negeri Sipil ini sekitar 10 persen dan rapel akan dibayarkan pada  bulan Maret 2012 mendatang. Sementara itu, Wakil Menteri Keuangan, Mahendra Siregar, menyebutkan bahwa gaji tersebut di luar tunjangan keluarga yang besarnya untuk istri/suami sebesar 10% dari gaji pokok dan anak 2% dari gaji pokok, tunjangan pangan sebesar nilai beras per 10 kg per orang, tunjangan jabatan untuk pejabat struktural maupun fungsional serta tunjangan umum untuk yang tidak memegang jabatan struktural maupun fungsional.
Berdasarkan tabel lampiran Peraturan ini, tampak gaji terendah yang diterima seorang PNS adalah sebesar Rp. 1,260,000,-  yaitu bagi  PNS golongan II.a dengan Masa Kerja 0 Tahun, sedangkan gaji tertinggi sebesar Rp.  4,603,700,- bagi  PNS golongan IV.e dengan Masa Kerja 32 Tahun atau lebih.
Sesuai dengan konsideran isi peraturan ini bahwa perubahan gaji  ini dalam rangka meningkatkan daya guna,  hasil guna dan  kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil.
Namun di lain pihak, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (PAN) dan Reformasi Birokrasi, Azwar Abubakar, mengatakan bahwa kenaikan gaji PNS ini bersifat umum. “Itu umum saja seperti tahun-tahun sebelumnya. Bukan seperti tunjangan kinerja,” kata Azwar kepada Jawa Pos .
Ungkapan ini sepertinya memberikan sinyal pesimistik kepada  kita bahwa  kenaikan gaji ini tampaknya tidak akan banyak berkolerasi dengan kinerja PNS.
Bagaimana menurut Anda?

Monday 16 April 2012



MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
  REPUBLIK INDONESIA


Nomor              : 408/MPK/Hm/2012                            Jakarta, 16 April 2012
Lampiran           : 1 (satu) berkas
Perihal              : Penyelenggaraan Upacara Bendera
                        Peringatan Hari Pendidikan Nasional Tahun 2012


Yang Terhormat
1.    Menteri Agama Republik Indonesia
2.    Para Gubernur Seluruh Indonesia
3.    Para Pimpinan Unit Utama di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
4.    Para Bupati/Walikota Seluruh Indonesia
5.    Para Duta Besar/Kepala Perwakilan Indonesia di Luar Negeri
6.    Para Rektor Perguruan Tinggi Negeri/Swasta Seluruh Indonesia
7.    Para Kepala Dinas Pendidikan dan atau Dinas Kebudayaan Provinsi Seluruh Indonesia
8.    Para Kepala Dinas Pendidikan dan atau Dinas Kebudayaan Kabupaten/Kota Seluruh Indonesia
9.    Para Kepala UPT Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Seluruh Indonesia


Dalam rangka peringatanHari Pendidikan Nasional Tahun 2012, dengan hormat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

1.    Upacara bendera memperingati Hari Pendidikan Nasional secara nasional dilaksanakan dengan ketentuan:
-       hari, tanggal      : Rabu, 2 Mei 2012
-       pukul                 : 08.00 waktu setempat
-       sifat upacara      : Tertib, Khidmat, dan Sederhana
-       tempat upacara  : Lapangan Upacara (terbuka)

2.    Adapun tema yang telah ditetapkan pada peringatan Hari Pendidikan Nasional Tahun 2012 adalah:“Bangkitnya Generasi Emas Indonesia

3.    Kepada seluruh pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota, kepala perwakilan Indonesia di luar negeri, Kepala Dinas Pendidikan dan atau Dinas Kebudayaan provinsi/kabupaten/kota, rektor perguruan tinggi negeri/swasta, Kepala Unit Pelaksana Teknis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan agar menyelenggarakan upacara bendera peringatan Hari Pendidikan Nasional tahun 2012

4.    Untuk lebih menyemarakkan peringatan Hari Pendidikan Nasional Tahun 2012 diharapkan masing-masing instansi memasang spanduk dengan tema tersebut di atas dan melaksanakan kegiatan yang mendukung peningkatan mutu pendidikan dengan tetap memperhatikan ketentuan perundang-undangan.

5.    Untuk lebih memupuk rasa patriotisme, selain mengadakan upacara bendera, panitia nasional peringatan Hari Pendidikan Nasional Tahun 2012akan melakukan ziarah ke makam Ki Hajar Dewantara di Yogyakarta. Berkenaan dengan itu, dihimbau kiranya Gubernur dan Bupati/Walikota juga berkenan melakukan ziarah ke taman makam pahlawan di wilayah masing-masing.

Bersama ini kami sampaikan pedoman upacara bendera peringatan Hari Pendidikan Nasional Tahun 2012.

Atas perhatian Saudara, kami ucapkan terima kasih.


Menteri Pendidikan dan Kebudayaan,



Tembusan Yth. :                                       Mohammad Nuh
1.    Presiden Republik Indonesia
2.    Wakil Presiden Republik Indonesia
3.    Mensesneg selaku Ketua Panitia Negara Perayaan Hari-hari Nasional dan Penerimaan Kepala Negara/Pemerintahan Asing/Pimpinan Organisasi Internasional









PEDOMAN PELAKSANAAN UPACARA BENDERA
DALAM RANGKA PERINGATAN HARI PENDIDIKAN NASIONAL
TAHUN 2012



A.   Latar Belakang

Peringatan Hari Pendidikan Nasional yang diselenggarakan setiap tanggal 2 Mei tidak semata-mata dimaksudkan untuk mengenang hari kelahiran  Ki Hajar Dewantara selaku Bapak Perintis Pendidikan Nasional, namun lebih merupakan sebuah momentum untuk makin memperkokoh kesadaran dan komitmen bangsa akan pentingnya pendidikan bermutu bagi masa depan bangsa.
Dalam rangka memperkokoh kesadaran dan komitmen bangsa akan pentingnya pendidikan bermutu bagi masa depan bangsa dan mewujudkan misi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tahun 2010-2014,sekaligus menginformasikan/mengapresiasi hasil kebijakan dan mengapresiasi pelaku pendidikan yang berprestasi maka perlu dilaksanakan peringatan Hari Pendidikan Nasional.
Oleh karena itu, guna merealisasikan hal tersebut, upacara bendera dalam rangka peringatan Hari Pendidikan Nasional bisa menjadi suatu hal yang sangat mendasar bagi kita untuk dilaksanakan Peringatan Hari Pendidikan Nasional Tahun 2012.

B.   Tujuan, Sasaran, Tema dan Logo
1.   Tujuan
-       Memperkuat komitmen seluruh pemangku kepentingan pendidikan tentang pentingnya/strategisnya pendidikan bagi peradaban dan daya saing bangsa
-       Mengkomunikasikan/mensosialisasikan kebijakan dan hasil-hasil pembangunan pendidikan nasional
2.   Sasaran
Semua karyawan di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan beserta unit kerja di daerah, institusi pendidikan formal, serta para Pemangku Kepentingan Pendidikan lainnya.
3.   Tema
Bangkitnya Generasi Emas Indonesia


4.  



Logo


C.   Pelaksanaan Upacara Bendera

Kegiatan upacara bendera dilaksanakan oleh seluruh instansi/unit kerja di pusat, luar negeri, daerah, termasuk sekolah/madrasah baik di lingkungan pembinaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan Kementerian Agama.

Untuk pelaksanaan upacara bendera di tingkat pusat dilaksanakan di halaman kantor Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Jalan Jenderal Sudirman Senayan Jakarta, dan di halaman kantor Kementerian Agama, Jalan Lapangan Banteng Barat No. 34 Jakarta. Selain upacara bendera yang berlangsung seperti tersebut diatas, diadakan juga upacara bendera peringatan Hari Pendidikan Nasional di masing-masing unit kerja di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan Kementerian Agama.

Bagi warga Indonesia yang berada di luar negeri pelaksanaan upacara bendera diadakan di halamanKedutaan Besar Indonesia ataupun kantor Perwakilan Indonesia.

Sedangkan pelaksanaan upacara bendera di daerah dipusatkan di halamankantor Gubernur/Bupati/Walikota, dan institusi-institusi pendidikan formal baik negeri maupun swasta di lingkungan pembinaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan Kementerian Agama.

Berikut ini kami sampaikan pedoman pelaksanaan upacara bendera Peringatan Hari Pendidikan Nasional Tahun 2012;

1.   Pusat

a.   Kantor pusat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
1)   Pembina Upacara         : Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
2)   Waktu dan Tempat
-      Hari, Tanggal          : Rabu, 2 Mei 2012
-      Pukul                     : 08.00 WIB
-      Tempat                  : Kantor Pusat Kemdikbud 
3)   Peserta Upacara
-     Para Pejabat di lingkungan Kemdikbud dan undangan lainnya
-     Barisan peserta upacara yang berasal dari pegawai kantor pusat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Jalan Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta
-     Barisan Kepala Sekolah dan Guru;
-     Barisan Kelompok Marjinal;
-     Barisan Kelompok Paket A, B, dan C;
-     Barisan Mahasiswa;
-     Barisan Patroli Keamanan Sekolah (PKS);
-     Barisan Palang Merah Remaja (PMR);
-     Barisan Pramuka;
-     Barisan Siswa/i Sekolah Dasar (SD);
-     Barisan Siswa/i Sekolah Menengah Pertama (SMP);
-     Barisan Siswa/i Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK);
-     Paduan Suara Siswa/i SMP dan SMA;
-     Penerima Satyalencana Karya Satya;
-     Barisan Satuan Pengamanan Kemdikbud

4)   Pakaian
-     Pembina Upacara mengenakan Pakaian Sipil Lengkap (PSL) dan mengenakan peci hitam;
-     Para undangan dan penerima Satyalencana Karya Satya untuk pria mengenakan PSL dan wanita mengenakan pakaian nasional;
-     Pegawai Kemendikbud pria dan wanita mengenakan seragam Korpri dan kelengkapannya;
-     Kepala Sekolah dan Guru mengenakan seragam guru;
-     Anak-anak Marjinal dan kejar paket ABC mengenakan pakaian Batik;
-     Siswa SD, SMP, SMA dan SMK memakai pakaian seragam sekolah lengkap;
-     Patroli Kemanan Sekolah (PKS), Palang Merah Remaja (PMR), dan Pramuka mengenakan pakaian seragam masing-masing;
-     Mahasiswa memakai jaket almamater;
-     Satuan Pengamanan mengenakan pakaian seragam dinas;
-     Paduan Suara siswa mengenakan seragam sekolah.

5)   Susunan Acara
-     Pembina Upacara memasuki lapangan upacara;
-     Penghormatan kepada Pembina Upacara, dipimpin oleh Pemimpin Upacara;
-     Laporan Pemimpin Upacara;
-     Pengibaran Bendera Merah Putih diiringi lagu kebangsaan Indonesia Raya (diiringi Korsik);
-     Mengheningkan Cipta dipimpin oleh Pembina Upacara;
-     Pembacaan Pancasila diikuti oleh seluruh Peserta Upacara;
-     Pembacaan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negera Republik Indonesia Tahun 1945;
-     Pembacaan Keputusan Presiden R.I. tentang Penganugerahan Tanda Kehormatan Satyalencana Karya Satya;
-     Penyematan Tanda Kehormatan Satyalencana Karya Satya;
-     Amanat Menteri Pendidikan dan Kebudayaan;
-     Menyanyikan lagu perjuangan (Bagimu Negeri/Satu Nusa Satu Bangsa/ Syukur) oleh paduan suara:
-     Pembacaan Do’a;
-     Laporan Pemimpin Upacara kepada Pimbina Upacara;
-     Penghormatan kepada Pembina Upacara, dipimpin oleh Pemimpin Upacara;
-     Pembina Upacara meninggalkan tempat upacara;
-     Upacara Bendera selesai, barisan dibubarkan.

6)   Unit kerja di luar kompleks kantor pusat KemdikbudSenayan, menyelenggarakan upacara bendera di unit masing-masing dengan pembina upacara pimpinan unit kerja yang bersangkutan atau pejabat yang ditunjuk.   

b.   Kantor Pusat Kementerian Agama
Dilaksanakan sesuai dengan kebijakan Menteri Agama

2.   Luar Negeri
1)   Pembina Upacara     : Duta Besar atau Kepala Perwakilan RI
2)   Waktu Upacara        : Ditentukan oleh Duta Besar atau Kepala Perwakilan RI
3)   Tempat Upacara      : Halaman Kantor Kedutaan atau Perwakilan RI

4)   Peserta Upacara     
-      Duta Besar/Kepala Perwakilan RI selaku Pembina Upacara;
-      Para pejabat di lingkungan Kedutaan/Kantor Perwakilan;
-      Masyarakat dan Pelajar Indonesia;

5)   Pakaian Upacara
-      Pembina Upacara mengenakan Pakaian Sipil Lengkap (PSL),
-      Para undangan dan penerima Satyalencana Karya Satya, untuk pria mengenakan PSL dan wanita mengenakan pakaian nasional;
-      Masyarakat dan Pelajar mengenakan PSL/Batik lengan Panjang;

6)   Susunan Acara
-      Pembina Upacara memasuki lapangan upacara;
-      Penghormatan kepada Pembina Upacara, dipimpin oleh Pemimpin Upacara;
-      Laporan Pemimpin Upacara;
-      Pengibaran Bendera Merah Putih diiringi lagu kebangsaan Indonesia Raya dinyanyikan bersama;
-      Mengheningkan Cipta dipimpin oleh Pembina Upacara;
-      Pembacaan Pancasila diikuti oleh seluruh Peserta Upacara;
-      Pembacaan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negera Republik Indonesia Tahun 1945;
-      Pembacaan Keputusan Presiden R.I. tentang Penganugerahan Tanda Kehormatan Satyalencana Karya Satya (jika ada);
-      Penyematan Tanda Kehormatan Satyalencana Karya Satya (jika ada);
-      Amanat Menteri Pendidikan dan Kebudayaan oleh Pembina Upacara;
-      Menyanyikan lagu perjuangan (Bagimu Negeri /Satu Nusa Satu Bangsa/ Syukur);
-      Pembacaan Do’a;
-      Laporan Pemimpin Upacara kepada Pimbina Upacara;
-      Penghormatan kepada Pembina Upacara, dipimpin oleh Pemimpin Upacara;
-      Pembina Upacara meninggalkan tempat upacara;
-      Upacara Bendera selesai, barisan dibubarkan.

3.   Daerah
a.   Tingkat Provinsi

1)   Pembina Upacara         : Gubernur Provinsi atau pejabat yang ditunjuk
2)   Waktu Upacara            : Pukul 08.00 (waktu setempat)
3)   Tempat Upacara          : Halaman Kantor Kegubernuran atau tempat Lain
yang ditetapkan oleh Gubernur
4)   Peserta Upacara
-      Gubernur selaku Pembina Upacara;
-      Muspida;
-      Para Tokoh Masyarakat;
-      Kepala Dinas Pendidikan Provinsi;
-      Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama Provinsi;
-      pegawai Dinas Pendidikan dan Kanwil Agama tingkat Provinsi;
-      Guru dan Siswa dari tingkat SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK;
-      Mahasiswa dan Pemuda;
-      Peserta lain yang ditunjuk oleh Gubernur.

5)   Pakaian Upacara
-   Pembina Upacara mengenakan Pakaian Dinas Upacara (PDU)/Pakaian Sipil Lengkap (PSL)
-   Muspida mengenakan PDU/PSL
-   Para undangan dan Penerima Satyalencana Karya Satya, untuk pria mengenakan PSL, dan wanita mengenakan pakaian nasional;
-   Pegawai dan Guru mengenakan seragam Korpri dan kelengkapannya;
-   Siswa SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA dan SMK memakai pakaian seragam sekolah lengkap;
-   Mahasiswa memakai jaket almamater.

6)   Susunan Acara
-   Pembina Upacara memasuki lapangan upacara;
-   Penghormatan kepada Pembina Upacara, dipimpin oleh Pemimpin Upacara;
-   Laporan Pemimpin Upacara;
-   Pengibaran Bendera Merah Putih diiringi lagu kebangsaan Indonesia Raya dinyanyikan bersama;
-   Mengheningkan Cipta dipimpin oleh Pembina Upacara;
-   Pembacaan Pancasila diikuti oleh seluruh Peserta Upacara;
-   Pembacaan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negera Republik Indonesia Tahun 1945;
-   Pembacaan Keputusan Presiden R.I. tentang Penganugerahan Tanda Kehormatan Satyalencana Karya Satya (jika ada);
-   Penyematan Tanda Kehormatan Satyalencana Karya Satya (jika ada);
-   Amanat Menteri Pendidikan dan Kebudayaan oleh Pembina Upacara;
-   Menyanyikan lagu perjuangan (Bagimu Negeri/Satu Nusa Satu Bangsa/ Syukur);
-   Pembacaan Do’a;
-   Laporan Pemimpin Upacara kepada Pimbina Upacara;
-   Penghormatan kepada Pembina Upacara, dipimpin oleh Pemimpin Upacara;
-   Pembina Upacara meninggalkan tempat upacara;
-   Upacara Bendera selesai, barisan dibubarkan.

b.   Tingkat Kabupaten/Kota
1)   Pembina Upacara         : Bupati/Walikota
2)   Tempat Upacara          : Halaman Kantor Kabupaten/Kotamadya atau tempat
lain yang ditetapkan oleh Bupati/Walikota
3)   Waktu Upacara            : Pukul 08.00 (waktu setempat)

4)   Peserta Upacara
-      Bupati/Walikota Kepala Daerah Tingkat II selaku Pembina Upacara;
-      Muspida;
-      Para Tokoh Masyarakat;
-      Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/kota;
-      Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama Kabupaten/Kota;
-      Pegawai Dinas Pendidikan dan Kanwil Agama tingkat Kabupaten/Kota;
-      Guru dan Siswa dari tingkat SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK;
-      Mahasiswa dan Pemuda;
-      Peserta lain yang ditunjuk oleh Bupati/Walikota.
5)   Pakaian Upacara
-     Pembina Upacara mengenakan Pakaian Dinas Upacara (PDU)/Pakaian Sipil Lengkap (PSL);
-     Muspida mengenakan PDU/PSL;
-     Para undangan dan penerima Satyalencana Karya Satya, pria mengenakan PSL, dan wanita mengenakan pakaian nasional;
-     Pegawai dan Guru pria dan wanita Korpri dan kelengkapannya;
-     Siswa SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA dan SMK memakai pakaian seragam sekolah lengkap;
-     Mahasiswa memakai jaket almamater.

6)   Susunan Acara
-   Pembina Upacara memasuki lapangan upacara;
-   Penghormatan kepada Pembina Upacara, dipimpin oleh Pemimpin Upacara;
-   Laporan Pemimpin Upacara;
-   Pengibaran Bendera Merah Putih diiringi lagu kebangsaan Indonesia Raya dinyanyikan bersama;
-   Mengheningkan Cipta dipimpin oleh Pembina Upacara;
-   Pembacaan Pancasila diikuti oleh seluruh Peserta Upacara;
-   Pembacaan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negera Republik Indonesia Tahun 1945;
-   Pembacaan Keputusan Presiden R.I. tentang Penganugerahan Tanda Kehormatan Satyalencana Karya Satya (jika ada);
-   Penyematan Tanda Kehormatan Satyalencana Karya Satya (jika ada);
-   Amanat Menteri Pendidikan dan Kebudayaan oleh Pembina Upacara;
-   Menyanyikan lagu perjuangan (Bagimu Negeri/Satu Nusa Satu Bangsa/ Syukur);
-   Pembacaan Do’a;
-   Laporan Pemimpin Upacara kepada Pimbina Upacara;
-   Penghormatan kepada Pembina Upacara, dipimpin oleh Pemimpin Upacara;
-   Pembina Upacara meninggalkan tempat upacara;
-   Upacara Bendera selesai, barisan dibubarkan.

c.    Tingkat Kecamatan

1)   Pembina Upacara         : Camat
2)   Tempat Upacara          : Halaman Kantor Kecamatan atau tempat lain yang
ditetapkan oleh Camat
3)   Waktu Upacara            : Pukul 08.00 (waktu setempat)

4)   Peserta Upacara
-      Camat selaku Pembina Upacara;
-      Para Tokoh Masyarakat;
-      Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kecamatan;
-      Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama tingkat Kecamatan;
-      Pegawai Dinas Pendidikan dan Kanwil Agama tingkat Kecamatan;
-      Para Guru dan Siswa dari tingkat SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK;
-      Kepala Desa/Lurah;
-      Pemuda.
5)   Pakaian Upacara
-     Pembina Upacara mengenakan Pakaian Dinas Upacara (PDU)/Pakaian Sipil Lengkap (PSL);
-     Aparatur mengenakan pakaian dinas pamong;
-     Para undangan mengenakan Batik Lengan Panjang;
-     Pegawai dan Guru mengenakan seragam Korpri  dan kelengkapannya;
-     Siswa SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA dan SMK memakai pakaian seragam sekolah lengkap;




6)   Susunan Acara
-     Pembina Upacara memasuki lapangan upacara;
-     Penghormatan kepada Pembina Upacara, dipimpin oleh Pemimpin Upacara;
-     Laporan Pemimpin Upacara;
-     Pengibaran Bendera Merah Putih diiringi lagu kebangsaan Indonesia Raya dinyanyikan bersama;
-     Mengheningkan Cipta dipimpin oleh Pembina Upacara;
-     Pembacaan Pancasila diikuti oleh seluruh Peserta Upacara;
-     Pembacaan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negera Republik Indonesia Tahun 1945;
-     Amanat Menteri Pendidikan dan Kebudayaan oleh Pembina Upacara;
-     Menyanyikan lagu perjuangan (Bagimu Negeri/Satu Nusa Satu Bangsa/ Syukur);
-     Pembacaan Do’a;
-     Laporan Pemimpin Upacara kepada Pimbina Upacara;
-     Penghormatan kepada Pembina Upacara, dipimpin oleh Pemimpin Upacara;
-     Pembina Upacara meninggalkan tempat upacara;
-     Upacara Bendera selesai, barisan dibubarkan.

d.   Perguruan Tinggi
1)   Pembina Upacara         : Pimpinan Perguruan Tinggi
2)   Tempat Upacara          : Halaman Rektorat atau tempat lain yang ditetapkan
  oleh Pimpinan Perguruan Tinggi
3)   Waktu Upacara            : Pukul 08.00 (waktu setempat)
4)   Peserta Upacara
-      Pimpinan Perguruan Tinggi selaku Pembina Upacara;
-      Para pegawai Perguruan Tinggi/Kopertis/Kopertais;;
-      Para Dosen dan Mahasiswa.

5)   Pakaian Upacara
-   Pembina Upacara mengenakan Pakaian Sipil Lengkap (PSL),
-   Para undangan dan penerima Satyalencana Karya Satya, pria mengenakan PSL, dan wanita mengenakan pakaian nasional;
-   Pegawai dan Dosen mengenakan seragam Korpri dan kelengkapannya;
-   Mahasiswa memakai jaket almamater.

6)   Susunan Acara
-   Pembina Upacara memasuki lapangan upacara;
-   Penghormatan kepada Pembina Upacara, dipimpin oleh Pemimpin Upacara;
-   Laporan Pemimpin Upacara;
-   Pengibaran Bendera Merah Putih diiringi lagu kebangsaan Indonesia Raya dinyanyikan bersama;
-   Mengheningkan Cipta dipimpin oleh Pembina Upacara;
-   Pembacaan Pancasila diikuti oleh seluruh Peserta Upacara;
-   Pembacaan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negera Republik Indonesia Tahun 1945;
-   Pembacaan Surat Keputusan Presiden R.I. tentang Penganugerahan Tanda Kehormatan Satyalencana Karya Satya (jika ada);
-   Penyematan Tanda Kehormatan Satyalencana Karya Satya (jika ada);
-   Amanat Menteri Pendidikan dan Kebudayaan oleh Pembina Upacara;
-   Menyanyikan lagu perjuangan (Bagimu Negeri/Satu Nusa Satu Bangsa/ Syukur);
-   Pembacaan Do’a;
-   Laporan Pemimpin Upacara kepada Pimbina Upacara;
-   Penghormatan kepada Pembina Upacara, dipimpin oleh Pemimpin Upacara;
-   Pembina Upacara meninggalkan tempat upacara;
-   Upacara Bendera selesai, barisan dibubarkan.

e.   Unit Pelaksana Teknis Kemdikbud

1)   Pembina Upacara         : Pimpinan Unit Pelaksana Teknis
2)   Tempat Upacara          : Halaman UPT atau tempat lain yang ditetapkan
oleh Pimpinan UPT
3)   Waktu Upacara            : Pukul 08.00 (waktu setempat)

4)   Peserta Upacara
-      Pimpinan UPT selaku Pembina Upacara;
-      Para pegawai UPT.

5)   Pakaian Upacara
-      Pembina Upacara mengenakan Pakaian Sipil Lengkap (PSL),
-      Pegawai mengenakan seragam Korpri dan kelengkapannya;

6)   Susunan Acara
-   Pembina Upacara memasuki lapangan upacara;
-   Penghormatan kepada Pembina Upacara, dipimpin oleh Pemimpin Upacara;
-   Laporan Pemimpin Upacara;
-   Pengibaran Bendera Merah Putih diiringi lagu kebangsaan Indonesia Raya dinyanyikan bersama;
-   Mengheningkan Cipta dipimpin oleh Pembina Upacara;
-   Pembacaan Pancasila diikuti oleh seluruh Peserta Upacara;
-   Pembacaan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negera Republik Indonesia Tahun 1945;
-   Amanat Menteri Pendidikan dan Kebudayaan oleh Pembina Upacara;
-   Menyanyikan lagu perjuangan (Bagimu Negeri/Satu Nusa Satu Bangsa/ Syukur);
-   Pembacaan Do’a;
-   Laporan Pemimpin Upacara kepada Pimbina Upacara;
-   Penghormatan kepada Pembina Upacara, dipimpin oleh Pemimpin Upacara;
-   Pembina Upacara meninggalkan tempat upacara;
-   Upacara Bendera selesai, barisan dibubarkan.

f.     Sekolah/Madrasah

1)   Pembina Upacara         : Kepala Sekolah
2)   Tempat Upacara          : Ditetapkan oleh Kepala Sekolah
3)   Waktu Upacara            : Pukul 08.00 (waktu setempat)
4)   Peserta Upacara
-      Kepala Sekolah selaku Pembina Upacara;
-      Para karyawan/i sekolah;
-      Para guru dan Siswa.

5)   Pakaian Upacara
-      Kepala Sekolah dan guru mengenakan seragam guru;
-      Pegawai sekolah mengenakan seragam pegawai;
-      Siswa memakai pakaian seragam sekolah.

6)   Susunan Acara
-      Pembina Upacara memasuki lapangan upacara;
-      Penghormatan kepada Pembina Upacara, dipimpin oleh Pemimpin Upacara;
-      Laporan Pemimpin Upacara;
-      Pengibaran Bendera Merah Putih diiringi lagu kebangsaan Indonesia Raya dinyanyikan bersama;
-      Mengheningkan Cipta dipimpin oleh Pembina Upacara;
-      Pembacaan Pancasila diikuti oleh seluruh peserta upacara;
-      Pembacaan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negera Republik Indonesia Tahun 1945;
-      Amanat Menteri Pendidikan dan Kebudayaan oleh Pembina Upacara;
-      Menyanyikan lagu perjuangan (Bagimu Negeri/ Satu Nusa Satu Bangsa/ Syukur);
-      Pembacaan Do’a;
-      Laporan Pemimpin Upacara kepada Pimbina Upacara;
-      Penghormatan kepada Pembina Upacara, dipimpin oleh Pemimpin Upacara;
-      Pembina Upacara meninggalkan tempat upacara;
-      Upacara Bendera selesai, barisan dibubarkan.




D.   Pembiayaan
Biaya penyelenggaraan Hardiknas dibebankan pada mata anggaran Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang relevan, dan anggaran yang tersedia pada APBD baik provinsi, kabupaten/kota, dan sekolah/madrasah.Sedangkan untuk Perguruan Tinggi menggunakan anggaran yang ada di Perguruan Tinggi masing-masing, demikian juga untuk sekolah Indonesia di luar negeri.

E.   Penutup
Demikian pedoman ini kami susun untuk dijadikan acuan dalam penyelenggaraan upacara bendera dalam rangka peringatan Hari Pendidikan Nasional Tahun 2012.




Menteri Pendidikan dan Kebudayaan,




Mohammad Nuh