1. Pengertian
Pelayanan Dasar adalah salah satu komponen program Pelayanan Bimbingan dan Konseling Komprehensif, yang saat ini dikembangkan di Indonesia. Pelayanan dasar
diartikan sebagai proses pemberian bantuan kepada seluruh konseli
melalui kegiatan penyiapan pengalaman terstruktur secara klasikal atau
kelompok yang disajikan secara sistematis dalam rangka mengembangkan
perilaku jangka panjang sesuai dengan tahap dan tugas-tugas perkembangan
(yang dituangkan sebagai standar kompetensi kemandirian) yang
diperlukan dalam pengembangan kemampuan memilih dan mengambil keputusan
dalam menjalani kehidupannya.
Di Amerika Serikat sendiri, istilah pelayanan dasar ini lebih populer dengan sebutan kurikulum bimbingan (guidance curriculum).
Tidak jauh berbeda dengan pelayanan dasar, kurikulum bimbingan ini
diharapkan dapat memfasilitasi peningkatan pengetahuan, sikap, dan
keterampilan tertentu dalam diri siswa yang tepat dan sesuai dengan
tahapan perkembangannya (Bowers & Hatch dalam Fathur Rahman)
Penggunaan instrumen asesmen perkembangan
dan kegiatan tatap muka terjadwal di kelas sangat diperlukan untuk
mendukung implementasi komponen ini. Asesmen kebutuhan diperlukan untuk
dijadikan landasan pengembangan pengalaman tersetruktur yang disebutkan.
2. Tujuan Pelayanan dasar
Pelayanan dasar
bertujuan untuk membantu semua konseli agar memperoleh perkembangan
yang normal, memiliki mental yang sehat, dan memperoleh keterampilan
dasar hidupnya, atau dengan kata lain membantu konseli agar mereka dapat
mencapai tugas-tugas perkembangannya. Secara rinci tujuan pelayanan ini
dapat dirumuskan sebagai upaya untuk membantu konseli agar (1) memiliki
kesadaran (pemahaman) tentang diri dan lingkungannya (pendidikan,
pekerjaan, sosial budaya dan agama), (2) mampu mengembangkan
keterampilan untuk mengidentifikasi tanggung jawab atau seperangkat
tingkah laku yang layak bagi penyesuaian diri dengan lingkungannya, (3)
mampu menangani atau memenuhi kebutuhan dan masalahnya, dan (4) mampu
mengembangkan dirinya dalam rangka mencapai tujuan hidupnya.
3. Fokus Pengembangan Pelayanan dasar
Untuk mencapai tujuan tersebut, fokus
perilaku yang dikembangkan menyangkut aspek-aspek pribadi, sosial,
belajar dan karir. Semua ini berkaitan erat dengan upaya membantu
konseli dalam mencapai tugas-tugas perkembangannya (sebagai standar
kompetensi kemandirian). Materi pelayanan dasar dirumuskan dan dikemas
atas dasar standar kompetensi kemandirian antara lain mencakup
pengembangan: (1) self-esteem, (2) motivasi berprestasi, (3)
keterampilan pengambilan keputusan, (4) keterampilan pemecahan masalah,
(5) keterampilan hubungan antar pribadi atau berkomunikasi, (6)
penyadaran keragaman budaya, dan (7) perilaku bertanggung jawab. Hal-hal
yang terkait dengan perkembangan karir (terutama di tingkat SLTP/SLTA)
mencakup pengembangan: (1) fungsi agama bagi kehidupan, (2) pemantapan
pilihan program studi, (3) keterampilan kerja profesional, (4) kesiapan
pribadi (fisik-psikis, jasmaniah-rohaniah) dalam menghadapi pekerjaan,
(5) perkembangan dunia kerja, (6) iklim kehidupan dunia kerja, (7) cara
melamar pekerjaan, (8) kasus-kasus kriminalitas, (9) bahayanya
perkelahian masal (tawuran), dan (10) dampak pergaulan bebas.
4. Strategi Pelaksanaan Pelayanan dasar
- Bimbingan Kelas; Program yang dirancang menuntut konselor untuk melakukan kontak langsung dengan para peserta didik di kelas. Secara terjadwal, konselor memberikan pelayanan bimbingan kepada para peserta didik. Kegiatan bimbingan kelas ini bisa berupa diskusi kelas atau brain storming (curah pendapat).
- Pelayanan Orientasi; Pelayanan ini merupakan suatu kegiatan yang memungkinkan peserta didik dapat memahami dan menyesuaikan diri dengan lingkungan baru, terutama lingkungan Sekolah/Madrasah, untuk mempermudah atau memperlancar berperannya mereka di lingkungan baru tersebut. Pelayanan orientasi ini biasanya dilaksanakan pada awal program pelajaran baru. Materi pelayanan orientasi di Sekolah/Madrasah biasanya mencakup organisasi Sekolah/Madrasah, staf dan guru-guru, kurikulum, program bimbingan dan konseling, program ekstrakurikuler, fasilitas atau sarana prasarana, dan tata tertib Sekolah/Madrasah.
- Pelayanan Informasi; Yaitu pemberian informasi tentang berbagai hal yang dipandang bermanfaat bagi peserta didik. melalui komunikasi langsung, maupun tidak langsung (melalui media cetak maupun elektronik, seperti : buku, brosur, leaflet, majalah, dan internet).
- Bimbingan Kelompok; Konselor memberikan pelayanan bimbingan kepada peserta didik melalui kelompok-kelompok kecil (5 s.d. 10 orang). Bimbingan ini ditujukan untuk merespon kebutuhan dan minat para peserta didik. Topik yang didiskusikan dalam bimbingan kelompok ini, adalah masalah yang bersifat umum (common problem) dan tidak rahasia, seperti : cara-cara belajar yang efektif, kiat-kiat menghadapi ujian, dan mengelola stress.
- Pelayanan Pengumpulan Data (Aplikasi Instrumentasi); Merupakan kegiatan untuk mengumpulkan data atau informasi tentang pribadi peserta didik, dan lingkungan peserta didik. Pengumpulan data ini dapat dilakukan dengan berbagai instrumen, baik tes maupun non-tes.
Sumber:
Diambil dari:
Fathur Rahman. tt. Modul Ajar Pengembangan dan Evaluasi Program BK.
Pendidikan Profesi Guru Bimbingan Dan Konseling/Konselor (PPGBK).
Program Studi Bimbingan dan Konseling Universitas Negeri Yogyakarta:
Yogyakarta.
makalah dan artikel pendidikan
Refleksi:
Pelayanan Dasar ini bisa dikatakan sebagai bentuk penegasan paradigma baru pelayanan bimbingan dan konseling di sekolah yang berorientasi pada perkembangan (developmental Guidance and Counseling) dan model bimbingan dan konseling komprehensif (Comprehensice Guidance and Counseling), dimana upaya bimbingan dan konseling lebih mengedepankan pelayanan yang bersifat preventif dan pengembangan, menggantikan paradigma lama yang lebih berorientasi pada pendekatan kuratif-klinis.Namun sungguh sangat disayangkan, dalam tataran realita upaya mengimplementasikan pelayanan bimbingan dan konseling perkembangan dan komprehensif ini tampaknya masih sangat beragam dan masih ditemukakan berbagai kendala. Menurut hemat saya, salah satu kendala yang dirasakan saat ini adalah belum tersedianya kurikulum bimbingan yang terstandarkan secara nasional yang dapat dijadikan sebagai rujukan, baik dalam hal konten (isi), proses, penilaian dan hasil yang diharapkan. Hal ini tampak berbeda dengan kurikulum mata pelajaran, yang sudah memiliki standar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan beserta standar penilaiaannya. Walaupun, ABKIN telah menerbitkan Standar Kompetensi Kemandirian (SKL-nya BK), tapi tampaknya masih diberlakukan secara fakultatif.Agar pelayanan Bimbingan dan Konseling dapat berjalan optimal dan terstandarkan, saya berharap semoga pihak yang berwenang kiranya dapat segera menerbitkan regulasi yang pasti tentang Standar Pelayanan Bimbingan dan Konseling di Sekolah, melengkapi PERMENDIKNAS No. 27 tahun 2008 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Konselor.Bagaimana menurut Anda?
No comments:
Post a Comment